Implikasi Hukum Terhadap Anak Dari Pernikahan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.245Keywords:
Pernikahan, Beda Agama, Implikasi Hukum, AnakAbstract
Pernikahan beda agama sebenarnya telah lama terjadi di Indonesia baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi di berbagai kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya). Salah satu permasalahan yang timbul dari nikah beda agama adalah perihal keturunan atau anak-anak mereka. Perkembangan psikologis anak yang lahir dari orang tua yang memiliki agama yang sama tentunya akan berbeda dengan psikologis anak yang lahir dari orang tuanya yang memiliki perbedaan agama. Penelitian ini bercorak penelitian pustaka (library research) dimana semua sumber data-datanya diambil dari referensi tertulis yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Penelitian bersifat deskriptif analitik, adapun sumber primer dalam penelitian ini anatara lain: Hukum Islam, UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun sumber sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia. Analisis data terhadap penelitian ini menggunakan pendekatan induktif, yaitu mengambil kesimpulan umum dari kesimpulan khusus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua berbeda agama akan mengalami banyak permasalahan, terganggu dan terancamnya kebutuhan dharuriyat sang anak hingga berujung pada implikasi yang akan ditanggung oleh anak yang lahir dari orang tua berbeda agama, termasuk hak waris dan perwalian nikah yang pastinya akan sangat merugikan sang anak di kemudian hari
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdurrahman, Muhammad Randhy Marthadinata, Faisal Ahmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





