Implikasi Hukum Terhadap Anak Dari Pernikahan Beda Agama

Authors

  • Abdurrahman IAI Darussalam Martapura
  • Muhammad Randhy Marthadinata Institut Islam Ma'arif Jambi
  • Faisal Ahmadi Institut Islam Ma'arif Jambi

DOI:

https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.245

Keywords:

Pernikahan, Beda Agama, Implikasi Hukum, Anak

Abstract

Pernikahan beda agama sebenarnya telah lama terjadi di Indonesia baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi di berbagai kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya). Salah satu permasalahan yang timbul dari nikah beda agama adalah perihal keturunan atau anak-anak mereka. Perkembangan psikologis anak yang lahir dari orang tua yang memiliki agama yang sama tentunya akan berbeda dengan psikologis anak yang lahir dari orang tuanya yang memiliki perbedaan agama. Penelitian ini bercorak penelitian pustaka (library research) dimana semua sumber data-datanya diambil dari referensi tertulis yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Penelitian bersifat deskriptif analitik, adapun sumber primer dalam penelitian ini anatara lain: Hukum Islam, UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun sumber sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia. Analisis data terhadap penelitian ini menggunakan pendekatan induktif, yaitu mengambil kesimpulan umum dari kesimpulan khusus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua berbeda agama akan mengalami banyak permasalahan, terganggu dan terancamnya kebutuhan dharuriyat sang anak hingga berujung pada implikasi yang akan ditanggung oleh anak yang lahir dari orang tua berbeda agama, termasuk hak waris dan perwalian nikah yang pastinya akan sangat merugikan sang anak di kemudian hari

Published

2026-06-29

How to Cite

Abdurrahman, Muhammad Randhy Marthadinata, and Faisal Ahmadi. 2026. “Implikasi Hukum Terhadap Anak Dari Pernikahan Beda Agama”. Wasatiyah: Jurnal Hukum 7 (1):11-24. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.245.