PENERAPAN PERATURAN MODERN DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Legislasi Modern dan Hukum IslamAbstract
Penerapan legislasi modern dan hubungannya dengan hukum Islam dapat dilihat dalam praktek hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum yang berisi norma-norma dan aturan - aturan jika ingin ditaati oleh berbagai kepentingan harus adapat diimplementasikan dalam hukum positif yang berlaku dan harus direalisasikan dalam lapangan. Aktualisasi dari hukum positif tersebut tertuang dalam peraturan tertulis yang mengakomodasikan kepentingan para pihak terkait agar dapat memaksimalkan manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Khusus untuk Undang-Undang, menurut Soetandyo Wignjosoebroto legislasi adalah suatu proses pembentukan undang-undang, yang dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk secara khusus untuk tujuan itu. Dalam hal ini badan yang dimaksud adalah legislatif (DPR dan Pemerintah). Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Prolegnas. Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang disusun berdasakan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional. Pembangunan hukum nasional mengandung makna teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), instrumen penyelesaian masalah (dispute resolution), dan instrumen pengatur perilaku masyarakat (social control).
