KELUARGA SADAR HUKUM ASPEK KEADILAN DALAM PRAGMATIS HUKUM PIDANA
Keywords:
Keluarga Sadar Hukum, Pragmatis Hukum PidanaAbstract
Tulisan ini akan mendalami bagaimana sebuah kausalitas dipergunakan dalam Keluarga Sadar Hukum Aspek Keadilan dalam Pragmatis Hukum Pidana dengan menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika keluarga ingin dijadikan sosialisator keluarga sadar hukum dalam aspek keadilan keluarga harus berperan sebagai pemberi arah agar anak agar sebagai keluarga sadar hukum yang memerlukan keluarga yang sadar hukum dibutuhkan kondisi mental dengan pemikiran keluarga dan masyarakat dengan dasar pemikiran hukum yang berlaku dalam masyarakat terkait hukum pidana. Ajaran kausalitas (causation) dalam hukum pidana digunakan untuk menemukan pertanggungjawaban pidana dalam jenis tindak pidana yang menghasilkan akibat yang dilarang artinya sebuah tindak pidana baru bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana jika konsekuensi perbuatan tersebut muncul.
