KELUARGA SADAR HUKUM ASPEK KEADILAN DALAM PRAGMATIS HUKUM PIDANA

Authors

  • Muhammad Randhy Martadinata STAI Ma'arif Jambi

Keywords:

Keluarga Sadar Hukum, Pragmatis Hukum Pidana

Abstract

Tulisan  ini  akan  mendalami  bagaimana  sebuah  kausalitas  dipergunakan dalam  Keluarga  Sadar Hukum Aspek Keadilan dalam  Pragmatis Hukum  Pidana dengan  menysinergikan  ketiga  pilarnya  yaitu  perundang-undangan,  aparat penegak  hukum,  dan  budaya  hukum masyarakatnya.  Kesadaran  hukum masyarakat  sebagai  penjelmaan  dari  budaya  hukum  masyarakat  harus  terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya  yang  sejalan  dan  mencerminkan  kehendak  undang-undang  atau rambu-rambu  hukum  yang  telah  ditetapkan  berlaku  bagi  semua  subyek  hukum  dalam  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara.  Jika  keluarga  ingin  dijadikan sosialisator keluarga sadar hukum dalam aspek keadilan keluarga harus berperan sebagai  pemberi  arah  agar  anak  agar  sebagai  keluarga  sadar  hukum  yang memerlukan  keluarga  yang  sadar  hukum  dibutuhkan  kondisi  mental  dengan pemikiran keluarga dan masyarakat dengan dasar pemikiran hukum yang berlaku dalam masyarakat terkait hukum pidana. Ajaran  kausalitas  (causation)  dalam  hukum  pidana  digunakan  untuk menemukan  pertanggungjawaban  pidana  dalam  jenis  tindak  pidana  yang  menghasilkan  akibat  yang  dilarang artinya sebuah tindak pidana baru bisa dimintakan  pertanggungjawaban  pidana  jika  konsekuensi  perbuatan  tersebut muncul.

Downloads

Published

2020-03-11

Issue

Section

Articles