WAKAF HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN DALAM TINJAUAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Wakaf, Hukum IslamAbstract
Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada mulanya dilatarbelakangi dengan tujuan memajukan kesejahteraan umat, maka UU ini manjadikan hak milik atas satuan rumah susun sebagai harta benda wakaf. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh sejauh mana wakaf hak milik atas rumah susun diakomodir oleh Undang-undang dan Hukum Islam. Dalam penilitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitik dan deskriptif deduktif, secara teoritis pembahasan ini diharapkan bisa berguna sebagai tujuan, upaya pengembangan wawasan keilmuan bagi penulis maupun masyarakat luas, dan bisa berguna bagi lembaga atau instansi yang berhubungan dengan wakaf. Adapun hasil dari penelitian ini adalah hak milik atas satuan rumah susun memiliki nilai ekonomis yakni dengan menyewakan kemanfaatannya kepada pihak lain. Sedangkan hasil dari uang sewa diperuntukkan untuk tujuan wakaf. Dengan demikian persoalan tentang perwakafan tanah milik ini telah diatur, ditertibkan dan diarahkan sedemikian rupa sehingga benar-benar memenuhi tujuan dalam perwakafan sesuai dengan ajaran Islam.
