Menjaga Kelestarian Lingkungan Perspektif Al-Qur’an Dan Hadis
DOI:
https://doi.org/10.70338/mikraf.v7i1.235Keywords:
Kelestarian Lingkungan, Al-Qur’an , Hadis,Kerusakan AlamAbstract
Kerusakan lingkungan hidup merupakan persoalan serius yang mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan kehidupan manusia. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan melalui tuntunan Al-Qur’an dan Hadis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis yang berkaitan dengan larangan merusak lingkungan serta kewajiban melestarikannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan yang merusak bumi sebagaimana tercantum dalam Surah ArRum ayat 41-42 yang menjelaskan dampak kerusakan akibat perbuatan manusia, serta Surah Al-Qashash ayat 77 yang memerintahkan larangan berbuat kerusakan. Adapun Surah Al-Baqarah ayat 30 menegaskan peran manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga dan memakmurkan bumi. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban agama untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab khalifah di muka bumi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rizki Fajri, Muhammad Ridhwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








