ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Perkara Nomor 14/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JMB)
DOI:
https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v3i1.129Keywords:
Analisis, Perkara, Tindak Pidana, Korupsi.Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis Normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, objek penelitian ini mengkaji tentang pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan mengkaji dan menganalisis putusan perkara Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jmb. Kesimpulannya Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim, dalam menjatuhkan putusan terdakwa Drs. H.HASAN BASRI HARUN yang diputus dengan pidana penjara Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan Pertimbangan yuridis Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain bahwa terdakwa dengan pertimbangannya melakukan pelepasan aset dari milik negara menjadi HGB bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi ini tidak seorang diri. Justru menurut penulis kerugiaan negara yang nilainya sebesar Rp.12.956.240.172,- adalah akibat dari terdakwa dalam mengeluarkan kebijakan yang tidak diketahuinya dengan pelepasan aset dan sertifikat yang dianggunkan ke bank tanpa ada pelunasan padahal itu milik dari negara, tetapi seharusnya hakim tidak menggunakan lagi Kepmendagri yang lama sebagai dasar pertimbangan karena telah ada yang baru dan lebih baik diterapkan dalam kasus ini
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Irfan Kartasasmita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







