BATAS PENGGUNAAN KADAR ALKOHOL PADA KOSMETIK DAN OBAT-OBATAN (Analisis Terhadap Fatwa Mui Nomor: 40 Tahun 2018 Perspektif Maqasid Syari’ah)

Authors

  • Firda Annisa Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v5i2.162

Keywords:

Alkohol, Maqasid Syari’ah, Kosmetik dan Obat-Obatan

Abstract

Alkohol sering dipandang sebagai hal negatif karena unsurnya yang memabukkan dan berbahaya sehingga ketetapan hukum syar’i nya ialah haram. Disamping efek negatif yang ditimbulkan, alkohol juga memiliki manfaat bagi kehidupan manusia salah satunya dibidang kosmetik dan obat-obatan. Sehingga tidak sedikit produk kosmetik dan obat-obatan yang mengandung alkohol saat ini telah dilabelisasi halal oleh pihak MUI untuk mengatasi keraguan masyarakat muslim dalam penggunaanya. Sayangnya, belum semua masyarakat memahami konsep halal penggunaan alkohol yang dimaksud pihak MUI sehingga masih banyak yang menolak untuk menggunakan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung alkohol meskipun sudah memiliki label halal. Tujuan dari penelitian ini tak lain untuk menjelaskan sekaligus menganalisis standarisasi batas penggunaan kadar alkohol yang ditetapkan oleh pihak MUI dengan menggunakan perspektif maqasid syari’ah Jasser Auda. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka atau deskriptifkualitatif. Hasil penelitian yang dihasilkan ialah: Pertama, batas kadar penggunaan alkohol yang ditetapkan oleh pihak MUI maksimal 0,5% dengan ketentuan penggunaan dalam yang dikonsumsi seperti obat cair maksimal 0,5% dan sangat disarankan untuk penggunaan dibawah batas maksimal karena sifatnya yang langsung dicerna oleh organ dalam, sedangkan untuk penggunaan luar seperti kosmetik, obat salep penggunaan alkohol bisa diatas 0,5% karena penggunaan tidak dikonsumsi secara langsung. Kedua, jika ditinjau penggunaan alkohol dari segi maqasid syari’ah Jasser Auda yang merupakan hasil pemetaan ulang dari konsep maqasid syari’ah klasik yang berbasis dharuriyat alkhamsah kini implementasinya sudah sesuai dengan konsep Jasser Auda yang konsep maqasid miliknya lebih kearah human development dan HAM kecuali hifz al-mal yang belum bisa ditemukan implementasinya

Published

2024-12-28

How to Cite

Firda Annisa. 2024. “BATAS PENGGUNAAN KADAR ALKOHOL PADA KOSMETIK DAN OBAT-OBATAN (Analisis Terhadap Fatwa Mui Nomor: 40 Tahun 2018 Perspektif Maqasid Syari’ah)”. Wasatiyah: Jurnal Hukum 5 (2):1-15. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v5i2.162.