TRADISI PEMBERIAN UANG PANAI DALAM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT SULAWESI SELATAN PERSPEKTIF MAQOSHID ASY-SYARI’AH

Authors

  • Marwan Nuri Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v5i2.165

Keywords:

pernikahan, uang panai, maqāṣid asy-syarī‟ah, taḥsīniyyāt

Abstract

Pernikahan merupakan fitrah bagi umat manusia. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai hal suci dan bernilai ibadah. Di Indonesia memiliki tradisi pernikahan yang berbeda-beda dari prosesi sebelum sampai setelah pernikahan. Seperti tradisi pemberian uang panai di Makassar merupakan tradisi yang berbeda dengan adat di Jawa dan daerah lainnya di Indonesia. Di dalam al-Qur?an maupun sunah tidak secara jelas menyebutkan hukum tradisi tersebut. Namun secara teoritik ada konsep maq??id syar??ah dalam Islam. Maka penelitian ini merumuskan bagaimana tradisi pemberian uang panai di Sulawesi Selatan dan bagimana perspektif maq??id syar??ah terhadap praktek tradisi tersebut. Fenomena dalam tradisi masyarakat Sulawesi Selatan, selain diharuskan memberikan mahar, calon mempelai laki-laki juga diharuskan memberikan uang panai yang biasa dimanfaatkan sebagai uang belanja. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif antropologis sosiologis dan historis. Data yang dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara yang dianalisis dengan model interaktif dari Miles dan Huberman, serta dokumentasi. Hasil yang didapatkan yaitu bahwasanya tradisi pemberian uang panai ini sudah berjalan secara turun-temurun. Pada prakteknya, uang panai haruslah berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Bila dilihat dari perspektif maq??id asy-syar??ah uang panai tergolong maslahat ta?s?niyy?t, yaitu kemaslahatan yang didasarkan tidak pada keadaan mendesak (?ar?rat), namun lebih kepada memperindah hubungan saja. Sebab tradisi pemberian uang panai merupakai bentuk menjunjung tinggi nilai kehormatan keluarga, baik pihak lakilaki maupun pihak perempuan. Karena itulah tradisi ini dapat dibenarkan menurut hukum Islam

Published

2024-12-28

How to Cite

Marwan Nuri. 2024. “TRADISI PEMBERIAN UANG PANAI DALAM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT SULAWESI SELATAN PERSPEKTIF MAQOSHID ASY-SYARI’AH”. Wasatiyah: Jurnal Hukum 5 (2):29-39. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v5i2.165.