PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAKARAN SURAT SUARA PEMILU LEGISLATIF DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TEBO (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 61/PID.B/2014/PN.MRT)

Authors

  • Yuliastuti Institut Agama Islam Tebo

DOI:

https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v6i1.182

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemilu, Pembakaran Surat Suara, Putusan Pengadilan, Pemilu 2014

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran surat suara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Tebo, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor: 61/PID.B/2014/PN.MRT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa aparat penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebo tidak menerapkan secara penuh ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, melainkan menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbatasnya waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama membakar surat suara, serta tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf. Adapun kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara ini meliputi keterbatasan waktu penanganan perkara, keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, serta rendahnya peran serta masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan upaya seperti revisi terhadap undang-undang pemilu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi perbaikan sistem penegakan hukum dalam tindak pidana pemilu di Indonesia.

Published

2025-06-17

How to Cite

Yuliastuti. 2025. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAKARAN SURAT SUARA PEMILU LEGISLATIF DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TEBO (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 61 PID.B 2014 PN.MRT)”. Wasatiyah: Jurnal Hukum 6 (1):32-48. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v6i1.182.