ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HAM TERHADAP UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA YANG BEKERJA DI MALAM HARI
DOI:
https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v6i1.183Keywords:
Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Tenaga Kerja Wanita.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang terhadap perlindungan tenaga kerja wanita yang bekerja di malam hari, serta untuk memahami analisis hukum Islam dan Hak Asasi Manusia tentang Undang-Undang terhadap perlindungan tenaga kerja wanita yang bekerja di malam hari. Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, untuk pendekatan, yang digunakan dalam Penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan normatif (normative approach). Jenis dan sumber data didalam penelitian kualitatif ini menggunakan data primer dan data sekunder. Sumber data dalam penelitian kualitatif ini adalah buku, jurnal dan referensi lain yang terkait. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Kondensasi data (Data Condentation), Penyajian data (Data Display) dan Penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pekerja perempuan melalui undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja/buruh wanita yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja. Untuk pelaksanaannya telah diatur dalam Kepmenaker Nomor 224 Tahun 2003. Sementara itu baik dari segi analsis Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia setelah dibahas secara mendalam disimpulkan bahwa undang-undang yang mengatur perlindungan tenaga kerja wanita yang bekerja di malam hari di Indonesia telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang ada, baik dalam Hukum Islam maupun Hak Asasi Manusia lewat konvensi CEDAW.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafsan Jani, Fachri Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







