TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI UU NO.27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI)
DOI:
https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v6i2.216Keywords:
Data Pribadi, Perlindungan, Hukum Islam.Abstract
Perkembangan zaman yang semakin pesat teknologi informasi pun juga ikut bertumbuh sangat pesat yang mana hal ini memiliki keterkaitan dengan perkembangan teknologi dalam hal lainnya dimana pada zaman ini segala sesuatu bisa dilakukan dengan lebih mudah, praktis dan sistematis. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 telah membahas terkait sebuah perlindungan yang mana dalam hal ini yang dimaksud adalah sebuah perlindungan terhadap data pribadi yang dimiliki oleh semua orang. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research), dimana penulis memfokuskan pada pengembangan literatur (kepustakaan). Adapun kesimpulan dari penelitian ini ialah Indikator utama dalam menjawab maslahah dalam penelitian ini juga dengan menggunakan maslahah mursalah. Hal tersebut disebabkan nash-nash pokok ajaran Islam telah menetapkan beberapa kewajiban dalam memelihara kemaslahatan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam hukum pidana Islam mengenai kejahatan mengambil data pribadi seseorang tanpa didasari izin terlebih dahulu kepada pemiliknya maka telah termasuk perbuatan jarimah takzir. Jarimah takzir adalah jarimah dan hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’ dan wewenang untuk menetapkan diserahkan kepada ulilamri (pemerintah/hakim), dengan pertimbangan hukuman itu dapat mencegah pelakunya untuk tidak mengulanginya kembali dan hukumannya disesuaikan dengan tingkat kejahatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Tirmidzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






