PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • M.Ali STAI Siliwangi Garut

DOI:

https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v6i2.218

Keywords:

Kebiri Kimia, Pemerkosaan Anak, HAM, dan Hukum Islam.

Abstract

Kejahatan seksual merupakan salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat dimana kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin bertambah. Hal ini memicu dikeluarkannya PERPU oleh pemerintah guna mengantisipasi bertambahnya kekerasan seksual terhadap anak. Dalam UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dan ditulis PERPU No.1 tahun 2016 yang di dalam ketentuan tersebut membahas tentang pemberatan terhadap hukuman pelaku kejahatan seksual khususnya terhadap anak,hukuman seperti sanksi kebiri. Hukum kebiri kimia merupakan hukuman baru di Indonesia yang mana diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku, namun setalah disahkan UU tersebut muncul pro-kontra atas pemberlakuan hukuman kebiri tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah hukum kebiri boleh untuk laksanakan dalam perfektif HAM dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research). Dengan menggunakan pendekatan yuridis, dan normatif. Hasil peneliti penerapan hukum kebiri kimia menurut HAM tidak dapat diterapkan karena melanggar UUD tahun 1945 pasal 28G ayat (2) dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun ada beberapa yang berpendapat bahwa sanksi kebiri kimia dapat diberikan kepada pelaku kejahatan seksual. Hukum kebiri kimia dalam Islam termasuk haram karena hal tersebut sudah ditetapkan kedalam jar?mah ?ud?d dengan jar?mah Ta`z?r sebagai konsekuensi guna memberikan efek jera terhadap pelaku.

Published

2025-12-22

How to Cite

M.Ali. 2025. “PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”. Wasatiyah: Jurnal Hukum 6 (2):52-63. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v6i2.218.