Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Transaksi Kotoran Ayam Pada Petani Sayur Di Desa Tangkit
DOI:
https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.239Keywords:
Fiqih Muamalah, Kotoran Ayam, IjarahAbstract
Sektor pertanian di Indonesia, khususnya di pedesaan, sangat bergantung pada kotoran hewan sebagai pupuk organik karena kaya nutrisi. Penelitian ini mendeskripsikan praktik transaksi kotoran ayam dan bagaimana perspektif fiqih muamalah terhadap akad ijarah dalam transaksi kotoran ayam, yang bertujuan untuk mengetahui praktik transaksi di Rukun Tetangga 11 Desa Tangkit, dan menganalisis kesesuaian dengan perspektif fiqih muamalah. Metode yang digunakan pada penelitian ini merupakan metode kualitatif, dengan pengambilan informan dengan cara purposeful sampling, dan pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. kemudian menganalisis data dengan cara berfikir induktif. Hasil penelitian ini mengungkapkan dua temuan khusus yaitu praktik transaksi kotoran ayam pada petani sayur di Rukun Tetangga (RT) 11 umumnya menggunakan akad jual beli untuk mendapatkan kotoran ayam. Dan tinjauan fiqih muamalah terhadap praktik transaksi kotoran ayam pada petani sayur di Desa Tangkit yang digolongkan sebagai najis. Dimana barang najis tidak dapat diperual belikan sehingga transaksi jual beli barang najis tidak sah menurut sebagian besar mazhab, termasuk Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sebagai solusi, penelitian ini menyarankan penerapan akad ijarah serta akad hibah bi syarti. sehingga transaksi menjadi sah karena fokus pada jasa yang halal dan bukan pada barang najis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ayu Wulandari, Marwin Aminullah, Hasanul Febriyan Hariza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






