Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Transaksi Kotoran Ayam Pada Petani Sayur Di Desa Tangkit

Authors

  • Ayu Wulandari Institut Islam Ma'arif Jambi
  • Marwin Amirullah Institut Islam Ma'arif Jambi
  • Hasanul Febriyan Hariza Institut Islam Ma'arif Jambi

DOI:

https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.239

Keywords:

Fiqih Muamalah, Kotoran Ayam, Ijarah

Abstract

Sektor pertanian di Indonesia, khususnya di pedesaan, sangat bergantung pada kotoran hewan sebagai pupuk organik karena kaya nutrisi. Penelitian ini mendeskripsikan praktik transaksi kotoran ayam dan bagaimana perspektif fiqih muamalah terhadap akad ijarah dalam transaksi kotoran ayam, yang bertujuan untuk mengetahui praktik transaksi di Rukun Tetangga 11 Desa Tangkit, dan menganalisis kesesuaian dengan perspektif fiqih muamalah. Metode yang digunakan pada penelitian ini merupakan metode kualitatif, dengan pengambilan informan dengan cara purposeful sampling, dan pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. kemudian menganalisis data dengan cara berfikir induktif. Hasil penelitian ini mengungkapkan dua temuan khusus yaitu praktik transaksi kotoran ayam pada petani sayur di Rukun Tetangga (RT) 11 umumnya menggunakan akad jual beli untuk mendapatkan kotoran ayam. Dan tinjauan fiqih muamalah terhadap praktik transaksi kotoran ayam pada petani sayur di Desa Tangkit yang digolongkan sebagai najis. Dimana barang najis tidak dapat diperual belikan sehingga transaksi jual beli barang najis tidak sah menurut sebagian besar mazhab, termasuk Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sebagai solusi, penelitian ini menyarankan penerapan akad ijarah serta akad hibah bi syarti. sehingga transaksi menjadi sah karena fokus pada jasa yang halal dan bukan pada barang najis.

Published

2026-06-29

How to Cite

Ayu Wulandari, Marwin Amirullah, and Hasanul Febriyan Hariza. 2026. “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Transaksi Kotoran Ayam Pada Petani Sayur Di Desa Tangkit”. Wasatiyah: Jurnal Hukum 7 (1):40-50. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.239.