PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERPIDANA ANAK SERTA BENTUK PELANGGARAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN

Authors

  • Muhammad Randhy Martadinata STAI Ma'arif Jambi
  • Muhammad Adi Satria STAI Ma'arif Jambi
  • Ahmadi Ahmadi STAI Ma'arif Jambi

Keywords:

Perlindungan, Pelanggaran, Hukum

Abstract

Hak perempuan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal ini dipertegas dengan diratifikasinya Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againt Women (Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan). Ratifikasi merupakan langkah positif, namun demikian tindakan tersebut belumlah cukup untuk menjamin terpenuhinya hak – hak yang dipenuhi dan dijamin oleh Konvensi. Langkah selanjutnya guna mejamin terpenuhinya hak – hak yang dipenuhi dan dijamin oleh Konvensi adalah melakukan harmonisasi terhadap seluruh produk hukum dan kebijakan agar singkron dan senada dengan prinsip Konvensi. Harmonisasi perlu dilakuakan baik dalam konteks legislasi maupun perumusan kebijakan Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Downloads

Published

2021-08-30

How to Cite

Martadinata, Muhammad Randhy, Muhammad Adi Satria, and Ahmadi Ahmadi. 2021. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERPIDANA ANAK SERTA BENTUK PELANGGARAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN”. Wasatiyah: Jurnal Hukum 2 (1):75-91. https://jurnal.iim-jambi.ac.id/index.php/Wasatiyah/article/view/75.

Most read articles by the same author(s)