TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP KEPEMIMPINAN DALAM RUMAH TANGGA MATRILINEAL DI MINANGKABAU
DOI:
https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v5i1.150Keywords:
Kepemimpinan, Rumah Tangga, MatrelinealAbstract
Sebagai seorang pemimpin rumah tangga dalam Islam, seorang suami memiliki tanggung jawab penuh terhadap keluarga yang dipimpinnya baik dalam aspek nafkah ,pendidikan, perlindungan dan pengarahan, akan tetapi di sisi lain ketika melihat fenomana yang berlaku dalam sisitem keluarga Matrelineal Di Minangkabau dimana hadirnya sosok Mamak (Saudara laki-laki istri) yang juga memiliki tanggung jawab atas kemenakannya dalam hal harta dan pendidikan serta pemegang kebijakan dalam pernikahan kemenakannya, seolah-olah adanya dualisme dan adanya tumpang tindih kewajiban antara suami sebagai kepala keluarga dengan Mamak sebagai pemimpin dalam rumah gadang. Maka konsep kepemimpinan dalam keluarga matrelinel Minangkabau ini perlu dikaji dalam aspek hukum Islam. Dalam kaya tulis ini akan focus mengkaji Bagaimana konsep kepemimpinan suami dalam keluarga adat Minangkabau serta bagaimana hukum Islam melihat fenomana ini melalui metodoligi penelitian kualitatif dengan kajian deskriptif analitis. sumber primer dari buku Tambo Alam Minangkabau erta buku tafsir dan hukum Islam yang menjelaskan tentang konsep kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Konsep kepemimpinan yang di usung dalam hukum adat Mianangkabau yang menganut sistem Matrelineal ini tidak jauh berbeda dengan konsep yang ada dalam hukum Islam, dimana suami bertanggung jawab atas keluaraga yang di pimpinnya akan tetapi yang menjadi pembedanya adalah dimana dalam hukum adat ini kepemimpinan suami dalam rumah tangga nya akan di interfensi oleh Mamak selaku pemimpin dalam rumah gadang (keluarga Istri). Dimana Mamak juga bertanggung jawab akan perekonomian, pendidikan serta perlindungan terhadap kemenakan nya. Akan tetapi bentuk pertanggung jawabannya tidak menyamai posisi suami, hanya sebagai orang yang akan membantu ketika kewajiban itu tidak dapat dipenuhi oleh sosok suami dalam rumah tangganya. Dan dalam islam ayah selaku wali memiliki kewanagan absolut untuk memberikan perizinan atau melarang atas pernikahan perwaliannya akan tetapi di Minangkabau posisi ini di ambil alih oleh Mamak, dimana mamak memiliki hak untuk melarang kemenakannya untuk melangsungkan pernikahan walaupun sang ayah mengizinkannya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aisyah Rahmaini fahma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







