ANALISIS PP NO 28 TAHUN 2024 TENTANG PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI BAGI PELAJAR DAN REMAJA MENURUT MASLAHAH MURSALAH
DOI:
https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v5i2.167Keywords:
kontrasepsi, maslahah mursalahAbstract
Dalam menjawab permasalahan remaja di indonesia perihal penyakit kelamin dan kehamilan di usia dini maka pemerintah mengeluarkan PP no. 28 Tahun 2024, pada pasal 103 ayat 4 yang berbunyi: "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,". Tentu peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan promotif dan preventifdalam permasalahan reproduksi remeja. Dengan memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi dan penyediaan alat kontrasepsi. Dari peraturan ini menimbulkan banyak sekali kontrofersi dari masyarakat dimana pada poin E erdapat kalimat “penyediaan alat kontrasepsi” dan kontrasepsi tersebut merupakan alat atau metode yang digunakan untuk penundaan/ pencegahan kehamilan dan penularan penyakit kelamin. untuk penyediaan alat ini tidak di jelaskan lebih lanjut dalam peraturannya, apakah di peruntukan untuk semua pelajar/remaja baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah atau hanya untuk remaja/pelajar yang sudah menikah saja, sehingga peruturan ini mendatangkan spekulasi yang beragam dari masyarakat. Dalam tulisan ini penulis akan meniliti mengenai PP no. 28 Tahun 2024, pada pasal 103 ayat 4 poin “E” dengan menggunakan teori mashlahah mursalah, untuk menjawab apakah peraturan ini bisa mendatangkan kemashlahatan bagi msyrakat atau justru kebalikannya. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menurut pp no 28 tahun 2024? Dan Bagaimana analisis maslahah mursalah terhadap penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja? Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian library research yaitu penelitian dengan studi pustaka sebagai rujukan dan sebagai bahan untuk melakukan penelitian. Melalui analisis yang sudah di lakukan maka penelitian ini menghasilkan:Pertama,Keberadaan peraturan pemerintah no 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 khusus nya poin E tentang penyediaan alat kontrasepsi di kalangan Remaja/pelajar disambut pro dan kontra oleh masyarakat dikarenakan pelaksanaannya tidak di jelaskan secara detail dalam aturan tersebut, apakah di peruntukan khusus untuk remaja /pelajar yang sudah menikah saja atau berlaku secara Umum , dan di khawatirkan aturan ini seolah-olah memfasilitasi para remaja/pelajar untuk melakukan hubungan bebas (perzinahan) secara aman (yang terhindar dari penyakit menular atau kehamilan di luar nikah). Kedua, Melalui kajian mashlahah mursalah peraturan pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja/ pelajar ini memilki dua posisi: pertama, bisa mendatangkan kepada nilai kemashlahatan jika di peruntukan untuk remaja yang sudah menikah saja dan remaja tersebut memiliki riwayat penyakit menular ataupun bagi istri yang belum/tidak boleh hamil dengan alasan kesehatan. Kedua apabila penyediaan alat kontrasepsi ini di berlakukan untuk seluruh remaja/pelajar tentu tidak mendatangkan nilai kemashlahatan di karenakan bertentangan dengan nilai keagamaan dan moral msyarakat Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aisyah Rahmaini fahma, Evi Yulia Fitri, Putri Mayang Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






