Analisis Peran Maqashid Syariah dalam Penguatan Regulasi JPH: Studi Kasus Sertifikasi Halal Produk Pangan Impor

Authors

  • Zaenal Abidin Universitas Trisakti
  • Iwan Saktiawan Universitas Trisakti
  • AA Hubur Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.232

Keywords:

Sertifikasi Halal, Produk Impor, Maqashid Syariah, PP No. 42 Tahun 2024, Blockchain.

Abstract

Meningkatnya kebutuhan terhadap pangan telah menjadi suatu kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia dengan mayoritas masyarakatnya yang beragama Islam, maka pertimbangan kehalalan seharusnya menjadi prioritas dalam menjamin kebutuhan konsumsi sehari-hari. Penelitian ini disusun guna menganalisis peran Maqashid Syariah serta bagaimana implementasi regulasi yang baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 perihal kewajiban sertifikasi halal bagi produk pangan impor. Adapun metode penelitian yang dijalankan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Maqashid Syariah dalam sertifikasi halal adalah sebagai perlindungan atas agama Islam (hifdz ad-din) serta penyelamatan jiwa manusia (hifdz an-nafs). Implementasi PP Nomor 42 Tahun 2024 berjalan dengan baik sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, namun masih menghadapi hambatan pada aspek digitalisasi, harmonisasi standar antar negara, keterbatasan kapasitas laboratorium, dan koordinasi lintas kementerian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti merekomendasikan: (a) sinkronisasi SIHALAL, INSW, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; (b) pilot blockchain untuk komoditas kritis; (c) percepatan MRA dan audit FHCB; (d) peningkatan kapasitas laboratorium; (e) mekanisme sanksi yang tegas untuk pelanggaran label halal.

Published

2026-06-29

How to Cite

Zaenal Abidin, Iwan Saktiawan, and AA Hubur. 2026. “Analisis Peran Maqashid Syariah Dalam Penguatan Regulasi JPH: Studi Kasus Sertifikasi Halal Produk Pangan Impor”. Wasatiyah: Jurnal Hukum 7 (1):51-63. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.232.