Analisis Peran Maqashid Syariah dalam Penguatan Regulasi JPH: Studi Kasus Sertifikasi Halal Produk Pangan Impor
DOI:
https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v7i1.232Keywords:
Sertifikasi Halal, Produk Impor, Maqashid Syariah, PP No. 42 Tahun 2024, Blockchain.Abstract
Meningkatnya kebutuhan terhadap pangan telah menjadi suatu kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia dengan mayoritas masyarakatnya yang beragama Islam, maka pertimbangan kehalalan seharusnya menjadi prioritas dalam menjamin kebutuhan konsumsi sehari-hari. Penelitian ini disusun guna menganalisis peran Maqashid Syariah serta bagaimana implementasi regulasi yang baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 perihal kewajiban sertifikasi halal bagi produk pangan impor. Adapun metode penelitian yang dijalankan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Maqashid Syariah dalam sertifikasi halal adalah sebagai perlindungan atas agama Islam (hifdz ad-din) serta penyelamatan jiwa manusia (hifdz an-nafs). Implementasi PP Nomor 42 Tahun 2024 berjalan dengan baik sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, namun masih menghadapi hambatan pada aspek digitalisasi, harmonisasi standar antar negara, keterbatasan kapasitas laboratorium, dan koordinasi lintas kementerian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti merekomendasikan: (a) sinkronisasi SIHALAL, INSW, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; (b) pilot blockchain untuk komoditas kritis; (c) percepatan MRA dan audit FHCB; (d) peningkatan kapasitas laboratorium; (e) mekanisme sanksi yang tegas untuk pelanggaran label halal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zaenal Abidin, Iwan Saktiawan, AA Hubur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






